TEKNIK PERSIDANGAN
Sidang adalah forum formal bagi
pengambilan keputusan yang akan menjadi kebijakan dalam sebuah organisasi
(berstruktur dan mempunyai susunan hierarkis) dengan diawali oleh konflik.
Rapat adalah forum yang bersifat
formal bagi pengambilan kebijakan organisasi dalam bentuk keputusan,
kesepakatan atau lainnya tanpa harus didahului oleh konflik.
Musyawarah adalah forum informal
sebagai sarana pengambil keputusan, kesepakatan, penyebaran informasi atau
lainnya dalam sebuah institusi tanpa harus didahului oleh konflik.
II. Macam-macam persidangan
1. Sidang pleno : sidang yang dihadiri oleh seluruh peserta sidang. Termasuk kedalam kategori sidang ini adalah; Sidang pendahuluan yang biasanya untuk menetapkan jadual, tata tertib dan pemilihan presidium sidang. Sidang pleno, biasanya di tengah persidangan untuk mengesahkan laporan pertanggung jawaban yang dipimpin oleh presidium sidang.
2. Sidang paripurna, biasanya berisi tentang pengesahan hasil-hasil sidang.
3. Sidang komisi adalah sidang yang diikuti oleh leserta terbatas (anggota komisi), sidang ini diadakan untuk pematangan materi sebelum diplenokan, dipimpin oleh pimpinan komisi.
4. Sidang sub komisi, sidang ini lebih terbatas dalm sidang komisi guna mematangkan materi lanjut.
III. Unsur-unsur persidangan.
1. Tempat atau ruang siding
2. Waktu dan acara siding
3. Peserta siding
4. Perlengkapan siding
5. Tata tertib siding
6. Pimpinan dan sekretaris
IV. Mekanisme Persidangan.
Setiap
organisasi, mempunyai aturan tersendiri dalam melaksanakan persidangan baik
dari segi kuorum, maupun dari segi teknis pelaksanaannya. Untuk memudahkan kita
untuk memahami mekanisme persidangan.
V.
Sifat Persidangan.
1.
Sidang
Tertutup, adalah persidangan yang dilakukan oleh suatu organisasi,
dimana hasil permbicaraan yang dilakukan tersebut bersifat tertutup dan hanya
diketahui oleh Pimpinan atau Anggota Organisasi tersebut dan pembicaraan tidak
boleh diumumkan, kecuali sidang memutuskan untuk diumumkan seluruhnya atau
sebagian.
2.
Sidang
Terbuka, adalah persidangan yang dilakukan secara terbuka dengan mengundang
pihak lain yang dipandang memiliki keterkaitan dengan materi pembicaraan dalam
sidang. Pada persidangan ini, hasilnya boleh diumumkan secara terbuka dan dapat
diketahui oleh pihak lain diluar organisasi tersebut. Oleh karena itu dalam
persidangan terbuka pihak-pihak yang diundang biasanya disebut Undangan atau
peninjau.
VI.
Tata Cara dalam persidangan.
1.
Persidangan bersifat musyawarah untuk mufakat.
2.
Persidangan dipimpin oleh Pimpinan sidang.
3.
Peserta sidang berbicara setelah mendapat izin dari
Pimpinan sidang.
4.
Peserta sidang tidak boleh diganggu selama berbicara.
5.
Pimpinan sidang dapat mengenakan ketentuan mengenai
lamanya para anggota berbicara.
6. Bilamana
pembicaraan melampaui batas waktu yang ditetapkan Pimpinan sidang dapat
memperingatkan pembicaraan supaya mengakhiri pembicaraannya dan pembicara harus
menaati ketentuan itu.
VII.
Istilah-istilah
dalam persidangan.
1.
Skorsing adalah penundaan acara
sidang untuk sementara waktu atau dalam waktu tertentu pada waktu sidang
berlangsung.
2.
Lobbying adalah penentuan jalan
tengah atas konflik dengan skorsing waktu untuk
menyatukan pandangan melalui obrolan antara dua pihak atau lebih yang bersebrangan secara informal.
menyatukan pandangan melalui obrolan antara dua pihak atau lebih yang bersebrangan secara informal.
3.
Interupsi adalah memotong
pembicaraan, ditempuh dengan menggunakan kata "interupsi" yang pada
hakekatnya meminta kesepakatan untuk berbicara.
VIII.
Macam-macam
interupsi.
1.
Interupsi Point
Of Order (P.O) : meminta kesempatan untuk bicara atau dipergunakan untuk memotong
pembicaraan yang dianggap menyimpang dari masalah atau mengajukan usul prosedur
mengenai soal yang sedang dibicarakan.
2.
Interupsi Point
Of Klarifikasi (P.K) : meminta penjelasan duduk perkara yang sebenarnya.
3.
Interupsi Point Of Information (P.I): memberikan atau meminta penjelasan atas
apa yang telah disampaikan.
4.
Interupsi Point Of Clarification (P.C) : meluruskan permasalahan agar
penyimpangan tidak semakin menajam atau Menjelaskan soal-soal yang menyangkut
dirinya.
5.
Interupsi Point Of Prevelage (P.P) : tidak setuju atas pemojokan, penyinggungan
persoalan pribadi.
IX.
Penggunaan
palu dalam rapat.
Dalam rapat, penggunaan palu sangat penting sekali, pimpinan
rapat harus memahami tata cara penggunaan palu. Karena, kesalahan penggunaan
atau pengetukan palu sidang akan mengacaukan situasi sidang.
X. Macam-macam penggunaan palu rapat.
1 kali ketukan berarti
• Mengesahkan hasil rapat
• Pengalihan palu sidang
2 kali ketukan
• Skorsing
3 kaliketukan
• Pembukaan rapat
• Penutupan rapat
Berkali-kali sedang
• Peringatan atau meminta perhatian peserta rapat.
1 kali ketukan berarti
• Mengesahkan hasil rapat
• Pengalihan palu sidang
2 kali ketukan
• Skorsing
3 kaliketukan
• Pembukaan rapat
• Penutupan rapat
Berkali-kali sedang
• Peringatan atau meminta perhatian peserta rapat.
Oleh
: Dearmawanto Saragih Munthe, A.Md
Ketua Kemitraan, Komunikasi & Wirausaha (KKW)
Dpc Himapsi Medan.